Dorong Pemerintah Beri Penjelasan, Plasma 20 Persen Tak Harus Berupa Kebun Sawit

gapki kalteng
PENJELASAN: Pengurus Gapki Kalteng menyatakan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen tidak melulu berupa pemberian kebun. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Khusus ayat 5, masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan usulan dari camat setempat. Konkretnya, melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain, seperti penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan. Artinya, 20 persen plasma itu bukan hanya berbentuk sawit,” ujarnya. (daq/ign)



Baca Juga :  PANAS!!! Perkebunan Kerahkan Sekuriti Panen Sawit, Warga Melawan Sengit

Pos terkait