”Khusus ayat 5, masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan usulan dari camat setempat. Konkretnya, melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain, seperti penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan. Artinya, 20 persen plasma itu bukan hanya berbentuk sawit,” ujarnya. (daq/ign)
Dorong Pemerintah Beri Penjelasan, Plasma 20 Persen Tak Harus Berupa Kebun Sawit
