Dorong Percepatan Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat, DLH Kalteng Berikan Pemahaman Melalui Bimtek

KLHK Tetapkan 16 Wilayah Hutan Adat di Kalteng

dlh kalteng 1
BIMTEK : Bimtek Kehati yang dihadiri 48 perwakilan masyarakat hukum adat diwilayah II Barat Kalteng di Royal Room, Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (8/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

Selama ini masyarakat adat memang sudah lama ada, namun secara aturan wilayah masyarakat hukum adat harus ditetapkan oleh pemerintah agar ketika ada program pemerintah, masyarakat hukum adat ikut bertanggungjawab menjaga dan mengelolanya.

“Harapan kami melalui bimtek ini, komunitas MHA mempunyai wilayah yang sudah ditetapkan sejalan dengan pengelolaan kehati. Karena, program kehati saling terkait terhadap proses pemetaan dan identifikasi wilayah. Sehingga, 48 perwakilan MHA yang hadir ini kami harapkan dapat memahami tahapan perencanaan,pengelolaan hingga pemanfaatan wilayahnya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kalteng Wilson menambahkan saat ini sudah ada 6 kabupaten di Provinsi Kalteng yang sudah menetapkan wilayah MHA oleh bupati atau kepala daerah masing-masing kabupaten.

“Ada 14 komunitas MHA yang sudah ditetapkan oleh bupati di Kabupaten Pulang Pisau 6 MHA, Kapuas 2 MHA, Sukamara 4 MHA, Seruyan 1 MHA, Katingan 2 MHA dan Gumas 14 MHA,” ujar Wilson.

Baca Juga :  Menanti Operasional Swalayan Rakyat Mentaya Sampit

Komunitas MHA ini dapat terus bertambah sepanjang adanya wilayah potensial yang memenuhi lima aspek terbentuknya wilayah MHA.

Lima aspek itu meliputi, data pendukung tentang sejarah MHA, pranata MHA, pemetaan wilayah adat, hukum adat dan harta kekayaan. “Pemerintah kabupaten juga harus membuat perda tentang wilayah MHA sebagai syarat ditetapkannya wilayah MHA,” jelasnya.

Setelah komunitas wilayah MHA terbentuk, maka pemerintah daerah dapat mengusulkan wilayah hutan adat yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“MHA itu bisa dikatakan sebagai subjek dan hutan adat sebagai objek. Wilayah MHA tidak harus ada hutan adat. Namun, apabila dalam suatu wilayah MHA terdapat hutan adat maka dapat diproses segala aspek pemenuhannya agar wilayah MHA itu ditetapkan oleh KLHK sebagai wilayah hutan adat,” ujarnya.

“Yang ada saat ini kebanyakan komunitas MHA hanya berfokus bagaimana caranya agar menetapkan wilayah hutan adat, padahal yang terpenting komunitas MHA itu yang harus lebih dulu ditetapkan agar keberadaannya diakui,” tambahnya.



Pos terkait