Penentuan kesehatan hewan yang akan dikurbankan dapat digunakan sebagai penentuan salah satu syarat sah hewan kurban, terutama dalam kesehatannya.
Penting untuk dilakukan pemantauan kelayakan hewan kurban, baik melalui pemeriksaan fisik secara antemortem maupun postmortem.
Postmortem atau pemeriksaan setelah disembelih akan dilakukan oleh petugas pada pukul 08.00 WIB setelah selesai ibadah salat Iduladha 17 Juni mendatang.
“Pemeriksaan postmortem nanti serentak, mungkin sekitar jam 8 pagi kita mulai keliling,” sebutnya.
Tim yang melakukan postmortem adalah tim yang sama pada saat melakukan antemortem yang berjumlah 24 orang, terdiri dari dokter hewan dan petugas teknis peternakan yang melakukan pengecekan di lokasi penyembelihan hewan kurban yang sudah terdata.
“Ada lima daerah, untuk di kota dibagi lima sampai enam regu menyebar, masing-masing dua orang. Setiap regu ada teritorial masing masing. Kita berikan data masjid tempat memotongnya,” jelasnya.
Sementara itu, DPKP melakukan pemeriksaan antemortem di 12 kecamatan, Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan jumlah hewan kurban 1.361 ekor sapi, 702 kambing, 4 domba, yang tersebar di 25 orang pedagang.
Kecamatan Baamang sebanyak tujuh pedagang dengan ketersediaan hewan kurban 356 ekor sapi, 100 ekor kambing. Kotabesi hanya satu orang pedagang yang menjual 18 ekor sapi.
Selanjutnya di Kecamatan Telawang dua orang pedagang, total ada 280 ekor sapi. Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu, ketersediaan hewan kurban 74 ekor sapi, 8 kambing, 3 ekor domba, yang dijual oleh empat orang pedagang.
Kecamatan Parenggean dan Tualan Hulu 17 pedagang menjual 173 ekor sapi, 89 ekor kambing, dan 6 ekor domba. Kecamatan Pulau Hanaut ada enam pedagang dengan total hewan kurban yang dijual sebanyak 85 ekor sapi.
Kecamatan Mentaya Hilir Utara 4 pedagang menjual 131 ekor sapi. Serta Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit dengan total hewan kurban 75 ekor sapi yang dijual oleh lima orang pedagang yang tersebar di lima desa.