“Kita komitmen atas hal itu, hal tersebut harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang menyewa gedung tersebut,” tegasnya.
Samsul Rizal menambahkan, kegiatan seperti ini sudah dilakukan sebelumnya, hanya saja ada perubahan terkait klausul kerja sama yang harus mereka patuhi.
“Untuk uang sewa tersebut nantinya akan dimasukkan ke kas daerah, melalui rekening yang sudah disiapkan oleh instansi kami. Bahkan kami juga akan terus berinovasi untuk melakukan peningkatan PAD Palangkaraya. Jadi sama-sama kita taati,” pungkasnya. (daq/gus)