DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK dari Partai Politik

bpk ri
Ilustrasi Gedung BPK RI

JAKARTA, radarsampit.com – Desakan agar seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersih dari unsur politisi terus bermunculan. Masyarakat sipil meminta DPR mengeliminasi calon-calon yang terafiliasi dengan partai politik (parpol).

DPR harus memprioritaskan akademisi dan ahli keuangan profesional sebagai anggota BPK.

Bacaan Lainnya

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, BPK memang sudah semestinya bersih dari unsur politik. Agar lembaga pemeriksa keuangan itu bisa bekerja secara objektif.

”Kalau anggotanya dari unsur politik, tentu akan sulit untuk objektif,” ujar Praswad saat dihubungi Sabtu (20/7/2024).

Karena itu, Praswad mendesak DPR yang saat ini tengah melakukan fit and proper test calon anggota BPK untuk betul-betul memprioritaskan kalangan akademisi dan profesional.

Apalagi, dari 75 nama calon anggota BPK, banyak figur yang lebih layak dipilih sebagai anggota ketimbang calon dari politisi.

Baca Juga :  Pentolan Politikus Kotim Ini Bakal Adu Kuat Menuju Senayan

”Dan memang sudah seharusnya BPK itu diisi dari kalangan akademisi dan profesional,” ujar mantan penyidik senior KPK tersebut.

Seperti diketahui, proses seleksi anggota BPK saat ini tengah bergulir di DPR. Total ada 75 nama calon yang lolos ke tahap fit and proper test di Komisi XI DPR. Di antara puluhan nama tersebut, ada beberapa figur politikus dan eks politikus yang masuk dalam daftar calon anggota.

Antara lain Eva Yuliana (Nasdem), Hendrik H. Sitompul (Demokrat), M. Misbakhun (Golkar), Mulfachri Harahap (PAN), Jon Erizal (PAN), Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar), Akhmad Muqowam (Hanura), dan Daniel Lumban Tobing (eks PDIP).

Mengacu keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada 8 Juli 2024 lalu, 75 nama calon anggota BPK itu disampaikan ke publik. DPR meminta masyarakat memberikan masukan terkait nama-nama tersebut. Masukan itu disampaikan terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 19 Juli 2024. (tyo/c17/oni)

 

 



Pos terkait