DPR Lawan Putusan MK demi Loloskan Anak Presiden

Pamer Kekuasaan tanpa Kontrol, Pembangkangan Konstitusi Harus Dilawan

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Akrobat politik dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkebiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Tak hanya ambang batas, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Anies Baswedan potensial kembali terjegal dan Kaesang Pangarep berpeluang lolos calon kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Rabu (21/8/2024) DPR menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Rapat kerja dengan pemerintah itu berlangsung singkat dengan keputusan menggelar rapat Panja Baleg revisi UU Pilkada.

Dalam rapat panja inilah keputusan MK sehari sebelumnya diubah. Putusan berupa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU, diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

Baca Juga :  Anies Baswedan dan Pramono Anung Bersaing Ketat Rebut Tiket PDIP

Dalam rapat tersebut, awalnya memperdebatkan antara putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Beberapa fraksi menunjukkan sepakat untuk merujuk ke putusan MA. Pimpinan Rapat Achmad Baidhowi mengambil kesempatan itu untuk mengakomodasi keputusan MA dalam revisi tersebut. “Merujuke ke MA ya? Lanjut,” paparnya dalam rapat. Fraksi PDIP pun memprotes hal tersebut.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan mempertanyakan keputusan untuk mengakomodir putusan MA. Sebab, keputusan diambil secara terburu-buru dan tidak menghitung setiap fraksi yang menyetujui. “Sudah dihitung setiap fraksi, siapa setuju dan siapa tidak setuju?,” jelasnya.

Namun begitu, Achmad Baidhowi menampik protes Fraksi PDIP tersebut. Menurutnya, PDIP telah diberikan kesempatan untuk berbicara. “Kan PDIP sudah diberikan kesempatan berpendapat, saya kira fair saja,” ujarnya. Rapat pun dilanjutkan mengabaikan protes dari PDIP tersebut.



Pos terkait