DPT Pilkada Serentak di Kotim Ditepatkan, Jumlahnya Lebih Banyak Dibanding Pilpres

pentepan dpt pilkada kotim
DITETAPKAN: KPU Kotim melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada 2024 di Room Dynasty, Aquarius Boutique Hotel Sampit, Sabtu (21/9). HENY/RADAR SAMPIT 

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 309.973 pemilih. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan DPT pada Pemilu 14 Februari 2024, yang berjumlah 303.608 pemilih.

Sebelum penetapan DPT, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 17 kecamatan di Kotim telah menyampaikan hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang dilaksanakan pada 10-11 September 2024. Rapat pleno ini diadakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit dan berlangsung dari pagi hingga sore. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota PPK, perwakilan pasangan calon, serta Bawaslu Kotim pada Sabtu (21/9).

Bacaan Lainnya

Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 24 April 2024, ketika KPU menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang berjumlah 310.169 orang. DP4 ini mengalami peningkatan sebanyak 6.561 orang dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 14 Februari 2024 yang tercatat sebanyak 303.608 pemilih.

Baca Juga :  Persagi Kobar Gelar Talk Show Protein Hewani Cegah Stunting

Setelah menerima DP4, dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. KPU Kotim juga menetapkan sebanyak 667 TPS, termasuk 2 TPS khusus di Lapas Kelas IIb Sampit dan 2 TPS khusus di area perusahaan.

Pada 10 Agustus 2024, hasil coklit tersebut direkapitulasi di tingkat PPK dan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) dengan total 310.242 pemilih. Setelah pleno di tingkat KPU Kabupaten Kotim, jumlah pemilih ditetapkan menjadi 309.973, yang mengalami pengurangan sebanyak 269 pemilih dari DPS. Meski demikian, jumlah ini tetap menunjukkan peningkatan 6.365 pemilih jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 14 Februari 2024 yang berjumlah 303.608.

Pengurangan jumlah pemilih dari DPS ke DPT disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia, data ganda, atau pindah domisili. Namun, KPU Kotim tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait data pemilih yang dihapus karena termasuk informasi yang dikecualikan.



Pos terkait