SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Sampit terus mengembangkan dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Setelah menjebloskan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim FN, giliran bos parkir, IS yang ditahan jaksa, Selasa (21/11/2023) malam.
IS diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit dengan status titipan. Tersangka diperiksa sekitar lima jam hingga pukul 17.00 WIB.
Dia sempat keluar masuk dari ruang pemeriksaan. Tersangka juga sempat menanyakan perihal keberadaan wartawan Radar Sampit yang menunggu sejak sore. ”Ada apa mas sore-sore di sini? Mau foto saya ya?” kata perempuan tersebut.
IS mengakui sedang diperiksa dan didampingi pengacara. Namun, dia menolak menyampaikan identitas kuasa hukumnya. ”Saya lagi nunggu pengacara saya di luar,” kata IS.
Setelah diperiksa, IS langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Dia digiring dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. IS seolah tak mengira dirinya akan ditahan. Sebab mobil yang dibawanya terparkir di depan kantor jaksa.
Sebagai informasi, IS bukan orang asing dalam dunia kontraktor di Kota Sampit. Perempuan itu terkenal mandiri dan menjadi tulang punggung menghidupi keluarganya. Dia juga menjabat Direktur CV Graha Teknik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani mengatakan, perkara tersebut merupakan rangkaian pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di kompleks PPM Sampit tahun 2019-2022.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kotim. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sampit. Dia ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. IS menyusul FN yang lebih dulu dikerangkeng pada Jumat (17/11) lalu.