KUALA KURUN, radarsampit.com – Selama bulan Januari-Februari 2024, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengungkap delapan perkara tindak pidana narkoba dan menangkap sembilan tersangka, terdiri dari delapan orang laki-laki serta satu orang perempuan.
”Dari pengungkapan delapan perkara itu, kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 68,36 gram dan jika diuangkan Rp136.720.000,” ucap Kapolres Gumas AKBP Thedorus Priyo Santosa saat press release, Jumat (23/2/2024) pagi.
Dia mengatakan, sembilan tersangka itu yakni TK (35), YA (49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), D (20) serta N (53). Semua tersangka merupakan pengedar sabu dengan beragam profesi, seperti petani, karyawan swasta, dan wiraswasta.
”Para tersangka ditangkap di delapan tempat kejadian perkara (TKP), yaitu satu TKP di Kecamatan Mihing Raya, Manuhing dua TKP, Tewah satu TKP, Sepang satu TKP, Rungan dua TKP dan Manuhing Raya satu TKP,” tuturnya.
Dia menuturkan, dengan adanya pengungkapan perkara yang sudah dilakukan pada Bulan Januari-Februari tahun 2024, maka berhasil menyelamatkan kurang lebih 342 orang dari penyalahgunaan narkoba.
”Untuk modus operandi, antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti 31 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 49 gram dan berat bersih 40 gram, yang diamankan dari tersangka N (53).
”Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih,” tukasnya. (arm/fm)