SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu selama dua bulan yakni dari Juli hingga Agustus 2024.
Dalam tujuh kasus narkoba tersebut, polisi menyita 78 bungkus paket sabu siap edar dari para tersangka.
Kepala Satres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba.
Pihaknya tidak akan main-main memberantas barang haram tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Kotim.
”Sejak Juli – Agustus 2024, sudah tujuh kasus narkoba kami ungkap dengan delapan tersangka,” kata Bagus.
Dirinya menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi para pengguna ataupun pengedar narkoba. Siapapun yang terlibat, pasti akan berurusan dengan petugas.
”Kami berharap, agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari narkoba. Sebab, narkoba sudah menyasar ke anak-anak,” tandasnya. (sir/fm)