PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dua wanita berparas cantik, IS dan WS, diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Keduanya ditangkap lantaran terlibat tindak pidana human trafficing (penjualan manusia).
Kedua wanita itu berperan sebagai muncikari. Mereka bertransaksi dengan para pria hidung belang menggunakan aplikasi untuk menawarkan perempuan kepada pemesannya. Pelanggan tinggal memilih perempuan yang dijual dari sejumlah foto yang dikirim.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek, kedua perempuan yang berprofesi sebagai ladies companion (LC) karaoke tersebut mempunyai peran berbeda. W yang mendapat pesanan dari pria hidung belang, menghubungi I. Foto-foto perempuan calon teman tidur pria hidung belang lalu dikirim I kepada W, kemudian dilanjutkan kepada pemesannya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, terungkapnya bisnis esek-esek online tersebut bermula saat WS dihubungi seorang laki-laki yang minta dicarikan perempuan untuk berhubungan intim.
”Setelah itu WS menghubungi IS untuk dicarikan perempuan yang bisa di-booking order (BO). Kemudian IS mengirimkan sejumlah foto perempuan yang bisa di-booking oleh pria hidung belang tersebut,” ujarnya, Jumat (2/9).
Dia melanjutkan, dari sejumlah foto yang dikirim, hanya RF yang bersedia dipesan dengan tarif singkat sebesar Rp 1 juta. Namun, ia semula tidak berkenan bila kegiatan mesum tersebut dilakukan di hotel. Setelah diyakinkan, RF akhirnya bersedia dan diantar IS ke salah satu hotel di Kota Pangkalan Bun, sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah masuk kamar, IS kemudian meninggalkan RF. Tak lama kemudian petugas datang dan mengamankan mereka.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa ponsel merek iPhone 13, Samsung Galaxi, buku tabungan BRI, dan ATM BCA. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 296 KUHPidana.
”Ancaman pidana paling sedikit selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pantauan Radar Sampit, saat konferensi pers atas beberapa perkara pidana, IS dalam balutan baju biru (tahanan polres) terlihat duduk di kursi sementara para tersangka lainnya berdiri.