PULANG PISAU, radarsampit.com – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau memvonis terdakwa pindak pidana pemilu, SS, dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp1 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah karena mencoblos atau memberikan hak suaranya sebanyak dua kali.
”Bawaslu bersama Tim Gakkumdu mengawal semua proses dari awal hingga putusan pengadilan. Semua berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Pulang Pisau (Pulpis) Zahrotul Mufidah, Minggu (10/3/2024).
Zahrotul mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja saat pemungutan suara. SS memberikan suaranya lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
Dia berharap hukuman tersebut jadi pelajaran bagi semua pihak. Baik bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat umum. ”Harapannya, agar ke depannya di pilkada yang akan digelar nanti lebih baik lagi,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan SS terjadi di TPS 5 dan 6. Setelah mencoblos di TPS 6 sesuai daftar pemilih tetap (DPT), dia menggunakan lagi hak pilihnya di TPS 5 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (rm-106/ign)