Dua Kasus Tipikor di Kapuas Naik Tahap

kejari kapuas,tipikor,korupsi,korupsi terbesar di indonesia,korupsi di indonesia,radar sampit
Kejari Kapuas didampingi kasi intel Kejari Kapuas saat memberikan penyuluhan dalam salah satu kegiatan pembinaan, belum lama tadi.(istimewa)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, menaikkan tahapan penyidikan dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yakni di

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dan Kepala Desa (kades) Kaburan Kecamatan Pasak Talawang.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi intel Amir Giri Muryawan, bahwa pihaknya pada Senin (3/10) pagi ini, akan mengumumkan dua kasus tipikor yaitu di KPU Kapuas dan Desa Kaburan, yang tahapannya memasuki tahapan kedua.

“Insya Allah Senin (3/10) ( red: hari ini) kami akan mengumukan tahap ke dua kasus tipikor di KPU Kapuas, dengan Kades Kaburan Kabupaten Kapuas,”ucapnya, Minggu (2/10/2022), kemarin.

Sebelumnya,  untuk kasus tipikor di KPU Kapuas, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka bersinisial O dan B yang merupakan oknum komisioner KPU, serta Sekretaris KPU Kapuas.

Baca Juga :  Harga Gula Pasir Mulai Naik

“Kita akui bahwa untuk KPU ini prosesnya cukup panjang yang akhirnya dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta barang bukti, serta audit BPKP perwakilan Kalteng, kami menetapkan dua orang tersangka yaitu berisial O dan B,”terang Amir.

Ia melanjutkan, sedangkan untuk pelimpahan tahan kedua terhadap tersangka TA, mantan Kades Kaburan, yang sebelumnya kasusnya ditangani pihak kepolisian Polres Kapuas, penyidik menemukan beberapa alat bukti. Tersangka ini pun diduga melakukan tindak pidana tipikior terhadap pengelolahan dana desa (DD), yang ada di Desa Kaburan dari tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 yang lalu.

“Desa Kaburan ini mendapatkan anggaran Dana Desa  total sebesar Rp2.258.701.000,00. Dari tahun 2017 sebesar Rp755.068.000,00. Tahun 2018 sebesar  Rp709.748.000,00 dan tahun 2019 sebesar Rp793.885.000,”bebernya.

Amir menambahkan,  ketiga tersangka, baik kasus Tipikor di KPU dan Kades Kaburan tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana,



Pos terkait