Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 13 Tahun Penjara

kurir ilustrasi
Ilustrasi Sidang

NANGA BULIK, radarsampot.com – Kejaksaan Negeri Lamandau membuktikan ancamannya kepada para pelaku perdagangan gelap narkotika, bahwa pihaknya akan menuntut berat para terdakwa. Sudah beberapa persidangan sejumlah kurir sabu  dituntut lebih dari 10 tahun.

Diantaranya, adalah terdakwa Rustam Efendi dan Yadi alias Anggak. Mereka tertangkap saat akan bertransaksi untuk menjemput sabu kiriman dari Pontianak, menuju wilayah Kota Sampit.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  PT Korindo Ariabima Sari Serahkan Sumbangan Pihak Ketiga Senilai Rp 200 Juta

“Keduanya kami tuntut  masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2.000.000.000  subsidiair 1 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” beber Afif.

Diuraikannya, kejadian berawal pada tanggal 12 Maret 2024 saat Rustam di hubungi oleh Putra (DPO) melalui ponsel dengan maksud menawarkan pekerjaan mengambil pesanan sabu yang dikirim dari Pontianak. Rustam yang awalnya masih pikir-pikir akhirnya menyetujui pekerjaan tersebut meski hanya ditawari uang Rp 800.000.

Selanjutnya,  pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 01.00 wib, Putra (DPO) menghubungi Rustam dan memberitahukan bahwa akan ada orang yang mengantar paketan sabu dan sudah berada di Sampit.

Selanjutnya sekitar jam 01.40 WIB, Rustam dihubungi oleh saksi Zakaria alias JEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa sudah berada di Sampit dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza Warna Silver dan janjian bertemu di Jalan Jendral Sudirman kilometer 3, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengantarkan narkotika tersebut.



Pos terkait