“Saat terdakwa Rustam keluar untuk mengambil paketan, ia bertemu dengan Yadi di pos jaga malam dan mengajaknya untuk mengambil apket sabu. Yadi pun bersedia karena berharap dapat upah, ” ungkap Afif.
Namun, ternyata transaksi ini adalah jebakan yang sudah dibuat oleh Satresnatkoba polres Lamandau yang sebelumnya sudah menangkap Zakaria dan Roiben saat melintas di Kabupaten Lamandau. Sehingga saat kedua terdakwa itu melakukan transaksi, mereka langsung dibekuk oleh anggota kepolisian.
Sebelumnya Zakaria dan Roiben juga dituntut 13 tahun penjara oleh JPU.(mex/gus)