Dua Pembawa Sabu Divonis 6,5 Tahun Penjara

sidang sabu
VONIS : Dua terdakwa pembawa sabu-sabu menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (9/10/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Nurbaya Sari alias Yaya alias Nur  dan  Muhammad Syamsuddin alias Udin dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 Miliar  subsider 2 bulan penjara, Senin (9/10/2023).

“Keduanya  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram, ” ujar Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko.

Bacaan Lainnya

Ade menerangkan, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Dua terdakwa ini harus menjalani hukuman gara-gara membawa sabu setengah ons dari Pontianak, Kalimantan Barat,” kata Ade.

Baca Juga :  Gagal Menyalip, Bus Sekolah Tewaskan Pemotor

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Shaefi Wirawan Orient membeberkan perkara ini berawal Nurbaya mengajak Udin pergi ke Sampit, Ktoawaringin Timur, membantunya menyupir mobil dengan alasan mengembangkan usaha kue.

Kemudian Nurbaya mengajak rekannya tersebut untuk sekalian membawa sabu dan menjualnya ke Palangka Raya. Mereka tergiur dengan keuntungan besar, yang hampir dua kali lipat dari modal.

Nurbaya berjanji akan membagi dua keuntungan tersebut, hingga akhirnya mereka membeli setengah ons sabu di kampung Beting, Kalimantan Barat seharga Rp 24 juta. Rencananya sabu tersebut akan dijual kepasa kenalannya di Palangkaraya seharga Rp 40 juta untuk setengah ons.

“Mereka sempat tawar menawar dengan pengedar sabu di kampung Beting , setelah berhasil membeli, mereka kemudian berangkat menuju Kalimantan tengah,” ungkap jaksa di persidangan sebelumnya.

Mereka juga sempat mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Lalu pada  hari Senin tanggal 21 Mei 2023 sekitar Pukul 17.30 Wib mereka terjaring  razia kendaraan di jalan Trans Kalimantan Km. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan  Bulik, Kabupaten  Lamandau. Mobil  Toyota Agya warna kuning yang dikendarai oleh para terdakwa dihentikan polisi.



Pos terkait