Dua Pembawa Sabu Divonis 6,5 Tahun Penjara

sidang sabu
VONIS : Dua terdakwa pembawa sabu-sabu menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (9/10/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Hasil penggeledahan,  dalam  sebuah tas slempang warna coklat ditemukan 1  bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,62 gram. “Saat diinterogasi, mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut,” tukas jaksa. (mex/fm)

 



Baca Juga :  Sadis! Pembunuh Ini Awalnya Bacok Kepala Korban, lalu Menyerang Membabi Buta

Pos terkait