Dua Pemuda Ini Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Tak Sadar Diintai Tim Cobra

Dua Pemuda Ini Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
KEPERGOK : Faisol dan Yanto diamankan di kantor polisi bersama barang bukti sabu-sabu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim meringkus dua pria yang kedapatan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan HM Arsyad, Sampit, Rabu (16/2) siang pukul 14.30 WIB.

Pelaku bernama Faisol (28) warga Desa Telaga Baru, Sampit, dan Nor Yanto (27) warga Jalan Kopi Selatan, Gang Muslimin, Sampit.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengungkapkan, penangkapan bermula ketika mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dilaporkan, seseorang mengantarkan sabu ke wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung bergerak cepat melakukan pengintaian.

”Saat dilakukan pengintaian, kami menemukan ada dua orang yang terlihat mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan HM Arsyad. Anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Made, Kamis (17/2) kemarin.

Baca Juga :  Alfi Bandar Sabu Sampit Terancam Penjara 12 Tahun

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu siap edar. Dari temuan tersebut menguatkan jika keduanya bersalah.

”Dari pelaku Faisol kami menemukan dua paket sabu, sedangkan pelaku Yanto ada tiga paket sabu. Jika seluruh barang bukti ditotalkan beratnya, sabu-sabu yang berhasil kami sita mencapai 13,49 gram,” sebutnya.

Made menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)



Pos terkait