PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dua pemuda asal Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial JHT (19) dan MJS (19) meringkuk dalam sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 86 gram. Keduanya ditangkap saat mengambil barang haram itu di gudang DC J&T di Jalan MT Haryono, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Diketahui, sabu dikirim dari Jawa Timur (Jatim) ke Kotim untuk digunakan dan diedarkan. Penangkapan dilakukan kerjasama BNNP Kalteng, BNNP Jatim dan Satgaspam Lanudal Juanda, Surabaya belum lama ini.
Diduga kedua pelaku memesan sabu dan dikirim ke Sampit dengan jalur laut melalui jasa pengiriman J&T.
PLh Kepala BNNP Kalteng Bintara menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Satgas Pam disampaikan kepada BNN Jatim tentang adanya paket mencurigakan dari kota Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pengiriman paket itu tujuannya ke Sampit, Kalteng melalui ekspedisi J&T. Paket itu dicurigai berisi puluhan gram sabu siap pakai dan jual.
Atas info itu dilakukan koordinasi antara BNNP Jatim dan BNNP Kalteng dengan melakukan kontrol delivery kepada penerima paket. Lalu, bersama tim Intelijen BNNP Kalteng dan Intel Lanal Banjarmasin melakukan pengembangan, hingga meringkus dua pelaku bersama paket sabu seberat 86 gram.
Lalu, keduanya diamankan ke kantor BNNP Kalteng untuk pengembangan. Berdasarkan pengakuan, keduanya baru pertama meminta kiriman sabu dari Madura. “Ini masih dikembangkan. Kepada siapa mereka meminta kirim dan siapa pengirim sabu dari Madura itu. Semua masih penyelidikan. Termasuk sudah berapa kali mereka bertransaksi,” ujar Bintari, Selasa (26/3/2024).
Kata Bintari, selain narkoba, dalam penangkapan ini juga disita barang bukti lain berupa kardus, ponsel, tas pinggang dan kendaraan bermotor bernopol KH 4704 PA.
”Sudah diamankan semua. Pasal yang disangkakan pasal 114 jo 132 jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati karena lebih dari lima gram,” tegasnya.