Dua Pencuri di Sampit Ini Hanya Dikenai Sanksi Tipiring

kapolsek ketapang kompol suyono
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono

SAMPIT, radarsampit.com – PA (33) dan RH (27) warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi dan terancam pidana penjara lantaran terlibat pencurian. Keduanya beraksi di sebuah toko di Jalan Ais Nasution, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur, Rabu (20/12/2023) lalu.

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono membenarkan tentang pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya ini. Menurut Suyono, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Ketapang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. “Keduanya kami kenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta,” kata Suyono, Kamis (21/12/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui, dua perempuan tersebut tertangkap kamera CCTV sedang mencuri di salah satu toko kosmetik dan makanan. ”Para pelaku memasukan beberapa barang dengan cara menyelipkan ke dalam baju,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bartim Ajak Investor Membuka Usaha Diwilayahnya

Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah hingga melaporkannya kepada pihak Kepolisian. ”Keduanya dijerat Pasal 364 Tentang Tindak Pidana Ringan,” bebernya.

Kapolsek berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. (sir/fm)

 



Pos terkait