Dua Pencuri Motor Ini Bermodal Kunci Duplikat

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya,Curanmor,Pasal 362 KUHP
Dua pelaku curanmor, Abdurrahman Fauzi dan Fahriayandi alias Yandi, saat diekspos di Mapolresta Palangkaraya, bersama barang bukti kejahatan mereka.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Abdurrahman Fauzi, warga Jalan Mendawai dan Fahriyandi alias Yandi, warga Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya, terpaksa diringkus aparat kepolisian. Keduanya menjadi penghuni sel tahanan Mapolresta Palangka Raya, setelah dibekuk tim Sat Reskrim di lokasi dan waktu berbeda,  namun sama-sama terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan memaparkan, Fauzi ditangkap lantaran mengembat motor di Jalan Tjilik Riwut. Dia mengambil motor milik orang lain dengan berpura-pura membeli ayam geprek.

Bacaan Lainnya

”Saat korban mengantar pesanan dan sepeda motor Honda Scoopy DA 2813 BY terparkir. Fauzi langsung beraksi dan mengambil motor korban,”terangnya.

Selain itu, antara korban dan pelaku sudah saling kenal.Maka itu sebelum mengambil motor, Fauzi telah menduplikat kunci motor, setelah sebelumnya kunci motor korban hilang. Diakui pelaku, aksi curanmor itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali. Beruntung, saat ditangkap di Jalan mendawai Rabu (19/10) lalu. Saat penangakapan Fauzi tidak melawan hingga tidak dihadiahi timah panas petugas.

Baca Juga :  Knalpot Brong Dilarang, Polantas Datangi Bengkel Motor

Sementara itu, pelaku Fahriyandi alias Yandi ditangkap lantaran mencuri satu unit sepeda motor di sebuah barak di Jalan Tingang, belum lama ini. Dia ditangkap Jalan Beruk Angis. Mirisnya, sepeda motor yang dicuri Yandi ternyata milik sepupunya sendiri.

Diketahui  modus pelaku mengambil kunci sepeda motor korbannya, main ke rumah korban yang tengah tertidur, dengan mengambil kunci cadangan dan membawa sepeda motor korban.

Keduanya pun ancaman dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan penjara selama 5 tahun. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

”Jadi sama-sama menduplikasi kunci cadangan. Tapi bukan satu jaringan, caranya saja yang sama. Keduanya sudah dinyatakan tersangka dan kami proses sesuai ketentuan hukum. Untuk Yandi, dia mantan residivis pencurian kendaraan roda empat dan penggelapan kendaraan roda dua serta baru saja bebas dari penjara,” terang Nababan, didampingi Kasi Humas Polresta Palangka Raya Iptu Sukriyanto, kemarin.



Pos terkait