Dua Pencuri Motor Ini Bermodal Kunci Duplikat

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya,Curanmor,Pasal 362 KUHP
Dua pelaku curanmor, Abdurrahman Fauzi dan Fahriayandi alias Yandi, saat diekspos di Mapolresta Palangkaraya, bersama barang bukti kejahatan mereka.(istimewa)

Ia menambahkan, agar pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya. Dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.

”Ingat jangan sembarangan meminjamkan motor.Sama-sama kita menjaga keamanan barang berharga,” tandas Nababan.(daq/gus).

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  TNI-AU: Tidak Terjadi Tabrakan di Udara

Pos terkait