Dua Pencuri Sawit Perusahaan Dibekuk Polisi

maling sawit
MALING: Dua pelaku pencurian sawit, G (21) dan S (33) diamankan di kantor polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang, Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan oleh petugas Kepolisian pada Selasa (6/8/2024) sore lalu.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telawang Ipda Fadlullah Azmy membenarkan tentang penangkapan terhadap dua orang terduga pencuri sawit itu.

”Benar, kami ada mengamankan dua pelaku pencurian di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang,” kata Azmy dihubungi Radar Sampit, Sabtu (10/8/24).

Azmy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan ada melaporkan tentang pencurian buah sawit.

Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Telawang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memburu pelaku.

”Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya akhirnya berhasil kami amankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kerja Siang Malam, Pakai Sabu untuk Jaga Stamina

Ia menegaskan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial G (21) dan S (33). Dari keduanya, Polisi menyita barang bukti buah sawit.

”Atas perbuatan para pelaku, mereka kini telah dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Azmy. (sir/fm)



Pos terkait