NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua terdakwa pencurian kelapa sawit, Fajar Sidik dan Sugeng Ishari divonis pidana penjara selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (6/6/2023).Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
“Hakim telah memvonis kedua terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” kata Ade Andiko, Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Pencurian kelapa sawit tidak hanya terjadi di kebun perusahaan saja, tapi belakangan kerap terjadi di kebun-kebun milik warga. Kondisi ini membuat resah masyarakat Kabupaten Lamandau.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Erikson Siregar mengungkapkan, dua sekawan ini berdalih nekat mencuri sawit milik warga karena kepepet tak punya uang.
Kasus bermula pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa Fajar. Saat Sugeng datang ke rumah Fajar, dia mengungkapkan niat untuk pinjam uang kepada Sugeng.
“Kemudian terdakwa Sugeng menjawab bahwa dirinya juga tidak memiliki uang. Sugeng lalu memberikan ide dan mengajak Fajar untuk panen sawit secara acak, sedapatnya di kebun-kebun milik warga,” ungkap JPU.
Untuk melancarkan aksinya, mereka meminjam satu unit mobil pikap. Lalu mereka mencari kebun yang jauh dari pemukiman penduduk dan sepi agar tidak ketahuan saat melakukan panen.
Mereka melihat sebuah kebun di Jalan Trans Kalimantan kilometer 16, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau milik korban Prijayanus.
Sampai di kebun menggunakan motor, mereka melakukan panen menggunakan dodos untuk memotong tandan sawit dari atas pohon, setelah jatuh ke tanah lalu diangkat menggunakan tojok dimasukkan ke dalam angkong kemudian dipindahkan dari dekat pohon ke TPH (tempat pengumpulan hasil)/jalur pengangkutan agar selanjutnya dapat diangkut ke dalam mobil pikap. Saat itu sampai terkumpul kurang lebih 110 janjang tandan buah segar (TBS) sawit.