Dua Pengedar Sabu di Pagatan Katingan Diringkus Polisi

sabu katingan
BERSAMA BARANG BUKTI: Dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu dari Kelurahan Pagatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, yang ditangkap aparat kepolisian Polres Katingan.

KASONGAN, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka pengedar, atas nama Saidi (52) dengan barang bukti 39,24 gram, dan Hadi alias Nono (38) beserta barang bukti 0,29gram.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menyampaikan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu dilakukan pada Minggu (23/6/2024) malam di salah satu rumah a di Jalan Swadaya, Kelurahan Pagatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala.

Bacaan Lainnya

sabu katingan

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua orang tersebut sebagai terduganya.

Suherman mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah Saidi, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat. Di dalam dompet, tas, dan toples es krim. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 10.550.000, timbangan digital, alat isap sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ratusan Aparat Dikerahkan, Kejahatan di Sampit selama Nataru Berhasil Ditekan

“Begitu juga penggeledahan di rumah Nono, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di pekarangan samping rumah. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp10.340.000, alat isap sabu, gunting, dan satu unit handphone,” bebernya.

Suherman melanjutkan, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Hukum Katingan. Kepada masyarakat, kami harap untuk terus memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,” pungkasnya.(sos/gus)



Pos terkait