KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku adalah wanita inisial K (20) dan P (32). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mandau Telawang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan K dilakukan di Jalan Singa Timbang RT 002, Desa Sei Pinang pada Rabu (24/04/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan pelaku K, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,51 gram dalam plastik klip dan 15 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan pelaku untuk membagi sabu,” ungkap Hengky, Senin (28/04/2025).
Berhasil meringkus pelaku K, polisi langsung melakukan pengembangan dan keesokan Kamis (25/04/2025), sabu dalam jumlah jauh lebih besar ditemukan dari pelaku P di Desa Sei Hanyo RT 005 pada pukul 13.00 WIB.
“Di hari berikutnya, dari tangan pelaku P, petugas juga mengamankan sabu 93,39 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, dompet bermotif, tiga lembar tisu putih serta uang tunai sebesar Rp400.000,” lanjut Hengky.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Kapuas dari tangan pelaku K dan P adalah seberat 93,9 gram.
Hengky menduga pelaku P sebagai bandar dengan kepemilikan sabu lumayan besar dan berpotensi menjerat ratusan pengguna.
“Keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas beserta barang bukti dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam dihukum minimal lima tahun penjara bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bandar narkoba,” tegasnya. (sbn/fm)