Dua Posko Damkar Kosong, Tanpa Personel dan Unit Pemadam

posko
KOSONG: Kondisi Posko Damkar di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Musibah kebakaran di RT 06, Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) beberapa waktu lalu menimbulkan keprihatinan.

Padahal dalam peristiwa tersebut nyaris tanpa penanganan karena tidak adanya unit dan personel  pemadam kebakaran (Damkar) di kecamatan setempat.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk menjangkau Kecamatan Kotawaringin Lama jaraknya dari Kota Pangkalan Bun mencapai lebih dari 40 kilometer, sehingga bila dipaksakan berangkat ke lokasi sudah tidak tertangani.

Sejatinya, posko Damkar di Kecamatan Kotawaringin Lama telah dibangun pada tahun 2017 silam, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kobar sebesar Rp 164.520.000.

Namun sangat disayangkan saat ini posko tersebut kosong, lantaran belum tersedianya sarana dan prasarana termasuk personel dan unit pemadam kebakaran.

Selain di Kecamatan Kotawaringin Lama, Posko yang sudah dibangun juga terdapat di Kecamatan Kumai, senasib posko pemadam kebakaran ini juga tidak berfungsi karena belum dilengkapi Sapras dan personel.

Baca Juga :  Ada Kios Misterius di Pasar Induk Nanga Bulik

Sementara Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Arut Utara belum tersedia baik posko maupun unit pemadam.

Kabid Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Agus Dwi Suhartono menegaskan, paska dibangunnya posko Damkar di Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kumai, mereka pernah mengajukan usulan untuk penambahan personel dan unit di dua kecamatan tersebut.

“Tetapi usulan kami belum direalisasikan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah, jadi kami tak berdaya,” tegasnya, Senin (26/6).

Menurutnya, ketiadaan personel dan unit pemadam kebakaran di kecamatan-kecamatan di wilayah Kobar menjadi tantangan tersendiri untuk mereka, sebabnya dalam Permendagri diamanatkan bahwa layanan pemadam kebakaran merupakan layanan dasar bagi masyarakat.

Selain itu dalam rangka pelayanan tersebut ketika ada aduan kedaruratan dari masyarakat, mereka punya respon waktu sampai ke lokasi dalam 15 menit.



Pos terkait