Dua Sekawan Curi Motor untuk Dijual ke Pengepul Besi Tua

maling motor
DIJUAL LAGI: Dua pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Timur membekuk dua pria berinisial SG (28) dan SH (23). Keduanya diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Aparat juga meringkus penadahnya, JA (28).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui AKP Rahmat Saleh Kapolsek Kapuas Timur mengatakan, korban, MR, kehilangan sepeda motornya Yamaha Jupiter Z di Jalan Handel Perwira, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada 10 Juli 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

”Mendapatkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian serta saksi-saksi di TKP yang akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Dia menuturkan, dua pelaku pencurian beraksi ketika korban memarkirkan motornya di tepi jalan. ”Ketika ingin mengambil motor di parkiran, korban tidak menemukan lagi kendaraannya,” kata Rahmat.

Keduanya lalu menjual motor curiannya kepada seorang pengepul besi tua, JA di Desa Tamban Catur.

Baca Juga :  Modus Ritual Mandi-Mandi, Mantan Kades Perkosa Remaja 16 Tahun

Motor curian tersebut disepakati terjual hanya dengan harga Rp550 ribu, dikarenakan kondisinya yang banyak mengalami kerusakan.

Setelah meringkus dua pelaku curanmor, pihaknya langsung menelusuri lokasi penadah dan ditemukan barang bukti berupa bagian sepeda motor milik MR yang tak lagi utuh.

Bagian motor lainnya milik MR dijual oleh penadah sebagai besi tua.

”Atas aksi curanmor tersebut, pelaku SG dan SH ditahan di Mapolres Kapuas dengan ancaman tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadah JA akan diproses dengan berkas berbeda,” katanya. (rm-107/sla)



Pos terkait