Semenjak larangan membawa handphone itu diterapkan, meskipun kebijakan itu tidak disukai murid, namun dampak positifnya sudah mulai bisa terlihat.
“Sekarang saya melihat sendiri dampak positifnya, saat jam istirahat murid-murid bisa berinteraksi dengan teman-temannya tanpa sibuk dengan handphonenya masing-masing,” ujarnya.
Meskipun ada murid yang masih kecolongan membawa handphone ke sekolah, pihaknya tetap tegas menerapkan sanksi bagi murid yang melanggar aturan.
“Apabila ada murid yang kedapatan membawa handphone satu kali maka handphonenya ditahan satu minggu. Apabila murid yang sama kedua kali kedapatan membawa handphone ditahan selama 1 bulan, dan apabila sampai ketiga kali maka handphonenya disita sampai murid itu lulus sekolah,” tegasnya.
Pihak sekolah juga sudah diingatkan oleh Dinas Pendidikan Kotim agar lebih memperhatikan dan mengawasi penggunaan handphone terhadap murid selama di sekolah.
“Selama di sekolah handphone tidak diperbolehkan dibawa. Di luar sekolah atau di rumah silakan bermain handphone tetapi harapan kami penggunaan Hp diawasi oleh orang tuanya,” ujarnya.
Sebelumnnya, DPRD dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mendorong sekolah untuk menerapkan kebijakan zona bebas ponsel guna mencegah penyalahgunaan teknologi oleh siswa. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya kasus penyebaran video syur yang diduga melibatkan pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menegaskan pentingnya upaya kolektif untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.
Salah satu langkah konkret yang saat ini sedang diuji coba adalah larangan membawa gawai ke sekolah, seperti yang dilakukan di SMP Negeri 2 Sampit.
”Kami mendukung langkah Dinas Pendidikan yang mulai menguji coba larangan membawa gadget di sekolah. Ini bentuk intervensi nyata agar siswa lebih fokus belajar dan tidak terpapar hal-hal yang merusak moral,” tegas Riskon, Kamis (17/4).
Namun, Riskon menekankan, tanggung jawab pembinaan moral anak tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada sekolah.