Dua Terdakwa Narkoba di Katingan Ajukan Rehabilitasi

rehab narkoba
REHABILITASI : Kejaksaan Negeri Katingan ketika menyerahkan dua terdakwa tindak pidana narkotika ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Katingan, Rabu (24/5). HARI SUSILO/RADAR SAMPIT

KASONGAN,Radarsampit.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap RM dan AD, dua terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pengajuan itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pada 16 Mei 2023 dilaksanakan dan atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald Periniko, Rabu (24/5).

Bacaan Lainnya

Ronald menyebutkan, poses rehabilitasi itu dilakukan melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan AD di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.

“Dasar jaksa penuntut umum melakukan permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan AD. Alasannya, lantaran memenuhi syarat dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” terangnya.

Baca Juga :  Waspada Aksi Kejahatan Jelang Nataru

Dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa. Sehingga, pada Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB telah dilakukan proses hukum melalui rehabilitasi terhadap terdakwa RM dan terdakwa AP di Balai rehabilitasi Napa Adhyaksa Katingan oleh jaksa penuntut umum Siska Yulianita.

“Itu semua dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Katingan dan surat ketetapan yang menyerahkan kepada petugas UPTD Rumah Mas Amsyar Kasongan di Pelayanan Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah untuk dilakukan rehabilitasi medis rawat inap,” pungkasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait