Dua Terdakwa Tipikor Desa Bunut Dituntut 2 Tahun

Dua Terdakwa Tipikor Desa Bunut Dituntut 2 Tahun
ilustrasi korupsi

Sedangkan untuk terdakwa Edi Haryono tidak membayar uang pengganti karena kerugian negara yang digunakannya telah dikembalikan. Yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 yang sudah disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. (mex/sla)



Baca Juga :  Pengangguran Meningkat, Kemiskinan di Kotim Ikut Naik, Ini Penyebabnya

Pos terkait