Sedangkan untuk terdakwa Edi Haryono tidak membayar uang pengganti karena kerugian negara yang digunakannya telah dikembalikan. Yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 yang sudah disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. (mex/sla)
Dua Terdakwa Tipikor Desa Bunut Dituntut 2 Tahun
