“Karena tersinggung, tersangka langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan mengepal mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah, sesuai surat Visum Et Repertum (VeR) UPTD Puskesmas Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul,” ungkapnya.
Merasa jadi korban pemukulan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara kasus kedua yakni tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka S dan terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban A Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Saat itu tersangka berada di belakang rumah rekannya berinisial A yang ingin mencari kayu. Tersangka berniat mengambil uang milik A dan masuk ke dalam rumah dengan beralasan hendak mengambil rokok.
Setelah memasuki rumah, tersangka mengambil tas yang berada di samping lemari kayu dan membuka gembok tas.
“Berhasil membuka gembok tas, tersangka mengeluarkan tas pinggang dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 3, 1 Juta dan mengembalikan tas pinggang tempat semula, lalu tersangka pergi meninggalkan rumah,” beber Kajari Katingan.
Kajari Katingan menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada kedua tersangka dengan pertimbangan, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2, 5 Juta. (sos/fm)