KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas menaikkan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kapuas pada 2020 dan 2021 dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengusut lebih dalam kasus tersebut.
”Untuk kasus yang kami tangani, yaitu di Diskominfo Kapuas sudah naik ke penyidikan pada 28 Oktober lalu. Sudah saya tanda tangani surat perintah penyidikannya,” kata Kejari Kapuas Arif Raharjo, Rabu (9/11).
Arif menuturkan, pihak terus melakukan pemeriksaan saksi secara maraton, hingga dalam waktu dekat dapat menetapkan tersangka. Saksi yang telah diperiksa lebih sepuluh orang.
Informasinya, pemeriksaan dilakukan terhadap pegawai, honorer, PPTK, bendahara, hingga Kepala Diskominfo Kapuas. Terkait dugaan kerugian negara, Arif belum bisa berkomentar lebih jauh. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan tentang nilai kerugian tersebut.
”Untuk berapa kerugian negara nanti akan disampaikan dalam rilis. Saat ini tim di Pidsus masih bekerja. Dalam waktu dekat akan kami rilis semuanya. Jadi, biarkan dulu penyidik bekerja dengan maksimal,” katanya.
Dia menambahkan, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan dari akan berkembang ke isu lain di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kapuas. Hal itu terkait bantuan rumah ibadah di Kapuas. (tim/ign)