Dugaan Korupsi PDAM Kapuas, Mantan Direktur Perintahkan Buat Kontrak Fiktif

Dugaan Korupsi PDAM Kapuas
IKUTI SIDANG: Terdakwa korupsi PDAM Kapuas Agus Cahyono mengikuti sidang secara virtual di PN Palangka Raya, Kamis (2/12). (EDY RUSWANDY/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Terdakwa korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Agus Cahyono yang juga mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas mengaku diperintah pimpinannya membuat kontrak atau surat perjanjian kerja sama (SPK) fiktif.

Hal tersebut diungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/12) dengan Ketua Majelis Hakim Alfon. Menurutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan dan beberapa memang fiktif.

Bacaan Lainnya

”Titipan dari saudara Widodo (mantan Direktur PDAM Kapuas, Red) untuk membayar beberapa, karena gak tau dokumen apa, disuruh bayar. Yang memerintah pimpinan. Tagihan pimpinan,” ucap Agus saat memberikan keterangan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa juga mengaku bersalah dalam kasus tersebut setelah ditanya hakim. Setelah selesai dimintai keterangan, Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Baca Juga :  Breakingnews! Kejari Tahan Mantan Anggota DPRD dan PPTK Disnakertrans Lamandau

Agus Cahyono didakwa bersama Widodo, mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017 dan periode 2017-2022. Pada kurun waktu Januari 2016 – September 2018, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 7.418.444.650. (rm-107/ign)



Pos terkait