Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Seret Mantan Gubernur Kaltim

kpk
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, KPK masih enggan mengungkap identitas tiga pihak yang telah ditetapkan tersangka itu.

Bacaan Lainnya

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Menurut Tessa, pencegahan dilakukan sebagai upaya memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Tessa menekankan, upaya penyidikan terhadap ketiga pihak yang menyandang status tersangka itu saat ini masih berjalan.

Baca Juga :  Kabupaten Bandung Diguncang Gempa, Tak Berpotensi Tsunami Warga Diminta Tenang

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” tegas Tessa.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Penggeledahan itu digelar di kediaman anaknya, Dayang Dona Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (23/9) malam. Namun, KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah eks Gubernur Kaltim tersebut. (jpg)

 



Pos terkait