Dugaan Mafia Tanah Dianggap Dipaksakan

Madie Goening Sius (69), saat digiring ke Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pertanahan yang menjeratnya, belum lama tadi.(dok.radarsampit)
Madie Goening Sius (69), saat digiring ke Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pertanahan yang menjeratnya, belum lama tadi.(dok.radarsampit)

Menurutnya, bisa saja nanti hakim memutus membebaskan dan meringankan kliennya jika tidak terbukti. Lantaran pasal yang diajukan tidak terpenuhi unsurnya. Bahkan sangat mengapresiasi jika sama-sama terbuka di persidangan.

”Bisa saja dibebaskan karena tidak ada unsur di pasal yang diajukan. Namun jika kalah di PN, masih ada banding dan upaya hukum lain,” tandasnya. (gus)



Baca Juga :  Kasus Covid-19 Palangka Raya Melonjak, Gencarkan Pelacakan dan Vaksinasi

Pos terkait