Menurutnya, bisa saja nanti hakim memutus membebaskan dan meringankan kliennya jika tidak terbukti. Lantaran pasal yang diajukan tidak terpenuhi unsurnya. Bahkan sangat mengapresiasi jika sama-sama terbuka di persidangan.
”Bisa saja dibebaskan karena tidak ada unsur di pasal yang diajukan. Namun jika kalah di PN, masih ada banding dan upaya hukum lain,” tandasnya. (gus)