Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kotim Mulai Menyeruak

ilustrasi perjalanan dinas
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Kegiatan perjalanan dinas di lembaga DPRD Kotim menelan anggaran cukup besar. Bahkan, diduga ada perjalanan dinas fiktif yang dilakukan. Rutinitas perjalanan tersebut setiap pekan dilaksanakan dengan kunjungan berulang-ulang dengan tujuan yang sama.

”Kegiatan kunjungan itu pada intinya tidak ada output sama sekali. Coba saja tanyakan kepada mereka yang melaksanakan sepulang dari kunjungan itu, apakah ada hasilnya yang bisa dijelaskan dan diimplementasikan?” kata sumber Radar Sampit di DPRD Kotim yang meminta identitasnya tak disebutkan.

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja yang diduga hanya untuk plesiran wakil rakyat hingga pegawai di instansi itu terjadi setiap tahun anggaran. Bahkan, jadwalnya nyaris tidak terjeda. Anggaran yang disediakan dalam APBD murni selalu kurang, hingga harus disuntik tambahan lagi pada APBD perubahan.

Radar Sampit memperoleh informasi dari sumber internal di DPRD Kotim yang menyebutkan, kunjungan tersebut, apalagi tujuannya dalam daerah, hanya dilaksanakan sehari. Selanjutnya fiktif.

Baca Juga :  Di Balik Cepatnya Pemkab Kotim Respons Pengunduran Diri Kades Mencaleg

”Kalau di laporan mereka kunjungannya empat hari, itu biasanya dilaksanakan satu hari saja. Bahkan, bisa saja datang ke beberapa kabupaten, tapi nanti karena perlu foto-foto dokumentasi kegiatan, maka baju-bajunya itu diganti supaya kelihatan, tapi semuanya itu akal-akalan saja,” ujar sumber tersebut.

Praktisi hukum di Kota Sampit, Agung Adisetiyono, mengatakan, terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat perjalanan dinas diduga fiktif tersebut. Sebab, anggaran daerah digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi.

”Hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” katanya.

Menurutnya, sangat mudah mendapatkan perhitungan kerugian negara tersebut. Pasalnya, dalam kegiatan perjalanan dinas sepekan, jika hanya dilaksanakan sehari, kemudian setelahnya tidak, hal tersebut dianggap sebagai kegiatan fiktif.

”Karena ketentuan pembayaran uang SPPD itu kan perhari. Jadi, artinya kalau itu dilaksanakan  satu sampai dua jam saja dalam waktu sehari, tapi dilaporkan 4-5 hari, maka  selebihnya fiktif dan ini melanggar hukum,” tegasnya.



Pos terkait