DUH!!! Kawasan Hutan Kotim Kian Terancam, Program Plasma Perkebunan Berpotensi Gerus Hutan

kawasan hutan kian terancam
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur kian terancam. Pasalnya, kewajiban plasma yang sebagian besar belum direalisasikan perkebunan kelapa sawit berpotensi masuk kawasan hutan. Program itu baru bisa dijalankan apabila status kawasan dilepaskan. Artinya, kawasan hutan bakal kian berkurang.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rody Kamislam mengungkapkan, status kawasan yang digarap perkebunan selama ini masih banyak belum clear and clean, alias masih masuk kawasan hutan. Akibatnya, pemerintah daerah tidak berani menerbitkan surat keputusan calon petani dan calon lahan (CP/CL), karena lahan yang diajukan perlu pelepasan menjadi areal penggunaan lain (APL).

Bacaan Lainnya

”Kami hanya ikut aturan. Kadang kebun plasma tidak bisa direalisasikan karena berada dalam kawasan hutan. Bupati bisa menerbitkan SK CP/CL kalau lahan sudah APL. Tapi, kalau di kawasan hutan tidak bisa. Kami tidak menerbitkan SK itu. Kalau memaksakan, akan melanggar UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Rody, kemarin (16/10).

Baca Juga :  Pemiliknya Tak Berkutik, Lima Motor Langsung Disita

Rody menjelaskan, ada tiga aturan yang mengatur tentang plasma. Regulasi itu menyatakan, ada yang wajib dan ada yang tidak wajib. Ada yang mengatur fasilitasi atau sukarela, ada juga yang mengatur masalah kewajiban membangun kebun plasma berdasarkan ketentuan yang mengatur di bidangnya.

”Salah satunya Kementerian Pertanian adalah Permentan. Kalau ATR BPN berdasarkan produk HGU (Hak Guna Usaha). Kemudian KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berdasarkan porosuk tukar menukar kawasan,” katanya.

Rody menambahkan, selama ini pemerintah sudah mengarahkan bahwa lahan yang masih dalam kawasan hutan harus diurus pelepasannya. Selagi diurus, perkebunan bisa saja merealisasikan program plasma untuk peningkatan ekonomi kerakyatan.

Di sisi lain, Rody membantah Pemkab Kotim tutup mata terkait kewajiban plasma perkebunan. Sebaliknya, pihaknya selalu menekankan kepada perusahaan agar membantu masyarakat sekitar perkebunan tidak hanya melalui skema kewajiban 20 persen plasma.



Pos terkait