DUH!!! Masih Ada Koperasi Tak Bayar Pajak

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh pengurus koperasi untuk membayar pajak
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Koperasi Elina

“Jangan lupa, koperasi perlu menghitung PPH Masa Pasal 25 yang telah dibayar sendiri dan kredit pajak yang diperoleh disepanjang tahun pajak dan koperasi harus menghitung PPh Final atas SHU setelah dikurangi PPh Pasal 29  yang masih kurang bayar sebelum dibagikan ke seluruh anggota,” tambahnya.

Aadapula PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang merupakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final dan dikenakan atas beberapa jenis transaksi antara lain penyewaan tanah atau bangunan transaksi penjualan saham di bursa efek, pemberian bunga deposito, tabungan dan beberapa jenis transaksi lainnya. Pembayaran PPh pemotogan final dilakukan per masa pajak yakni paling lambat per tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.

Bacaan Lainnya

Terakhir, jenis pajak yang wajib dibayar koperasi yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha, pemanfaatan barang kena pajak, tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean atau ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga :  CATAT!!! Denda Telat Bayar PBB Dihapuskan

“Dalam melaksanakan kegiatan usaha, koperasi terlebih dahulu perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), setelah dikukuhkan koperasi wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak (pajak keluaran) yang dilakukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Elina mengatakan, berdasarkan 352 koperasi yang terdata di Diskop dan UKM Kotim saat ini hanya ada 282 koperasi yang aktif dan termasuk 78 koperasi kemitraan atau plasma dengan perusahaan perkebunan.

“Untuk koperasi plasma sebagian besar biasanya secara otomatis pihak perusahaan langsung memotong pajak sebelum koperasi menerima sisa hasil kebun (SHK). Karena begitu koperasi menerima SHK ke rekening koperasi, dananya sudah dipotong pajak,” katanya.

Elina mengatakan, koperasi plasma dapat dikatakan sebagai penyumbang pajak terbesar. Bahkan, koperasi plasma ada yang menerima SHK dengan jumlah miliaran rupiah.



Pos terkait