DUH!!! Pasutri Saling Lapor ke Polisi, Istri Tuduh Suami Selingkuh, Suami Laporkan soal KDRT

Pasangan suami-istri yang masih terikat pernikahan berujung saling lapor ke aparat kepolisian
PERTANYAKAN KASUS: Pengacara SA yang melaporkan suaminya ke Polres Kotim dengan tuduhan perzinahan. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pasangan suami-istri yang masih terikat pernikahan, berujung saling lapor ke aparat kepolisian. Sang istri, SA, melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, PS. Sebaliknya, sang PS melaporkan SA dengan tuduhan tindak pidana kekerasan terhadap suami dan pengambilan surat-surat berharga di rumahnya.

Kuasa hukum SA, Josua Mandala Putra Siagian meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan pihaknya dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak lain. ”Harapan kami kasus ini lanjut ke tingkat penyidikan,” katanya, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Revai J Nababan, kuasa hukum lainnya menegaskan, tidak ada alasan laporan mereka sebagaimana Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan tidak dinaikkan ke proses penyidikan. Pasalnya, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik jika tidak yakin. Ketentuan yang mengacu Pasal 184 KUHAP sudah jelas. Minimal adanya dua alat bukti dalam laporan sudah terpenuhi.

Baca Juga :  Anggota Polres Kapuas Diperiksa di Gerbang Masuk, Ada Apa?

”Kami sudah sajikan itu dan sebelumnya bukti tambahan juga ada. Demi hukum ini bisa naik sidik dan bisa dilakukan gelar perkara,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya menunggu kabar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Namun demikian, dari pihak pelapor hingga kini belum dimintai keterangan dan laporan tersebut masih dalam hal pengaduan masyarakat (dumas).

Hal tersebut menjadi pertanyaan pihaknya, karena rujukan hukum formil sudah lengkap. Ada bukti surat, saksi, serta petunjuk lain sehingga tidak ada alasan laporan tersebut tidak jelas perkembangannya.

Lebih lanjut Revai mengatakan, sebelumnya antara SA dan PS telah melakukan mediasi. Namun, kesepakatan itu dianulir PS. Apabila tetap dilakukan pertemuan untuk mediasi, pihaknya akan menolak karena dianggap tidak ada gunanya lagi.

Keluarga SA, Holmanti, juga meminta penyidik Polres Kotim harus memproses kasus itu, karena keluarga mereka yang ada di Medan sudah menunggu. Hal itu penting agar tak terjadi aksi main hakim sendiri terhadap suami SA.

Menurutnya, SA sudah teraniaya dan tak lagi tinggal di rumahnya lantaran sering diteror PS yang dianggap telah kawin siri. Hal itu terkuak pada Desember 2021 lalu dan selama 6 tahun tidak lagi membiayai istri sahnya. ”Kami sangat prihatin dengan hal ini,” ujarnya.



Pos terkait