DUH!!! Sidang Mantan Kades Kinipan Dipimpin Hakim Pembebas Bandar Narkoba

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Desa Kinipan Willem Hengki dituntut pidana 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan 8 meter. Tuntutan tersebut disampaikan pada Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin.

JPU menuntut Willem Hengki di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

”Menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada Willem Hengki selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejari Lamandau Erikson Siregar saat membacakan tuntutan, Selasa (31/5).

Selain itu, JPU juga menuntut Majelis Hakim memutuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 261.356.798. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam di Kotim Setahun Lebih Tak Tersentuh, Polisi Masih Menyelidiki

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Erhammudin memberikan kesempatan kepada terdakwa dengan penasihat hukum yang mendampingi terdakwa untuk menyiapkan pembelaan dalam kurun enam hari ke depan.

Erhammudin merupakan salah satu dari tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada terdakwa perkara kepemilihan 200 gram lebih sabu, Salihin alias Saleh. Dalam perkara terkait Willem Hengki, sebagian besar kalangan menilai kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi dan terkesan dipaksakan. (ewa/mex/ign)



Pos terkait