KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap seorang pria 49 tahun berinisial RN karena terlibat peredaran obat terlarang tanpa merek yang diduga merupakan narkoba golongan I.
RN ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (16/07/2024) sore pukul 16.00 WIB. Dari pelaku polisi menyita barang bukti 1.031 butir obat terlarang.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi membenarkan penangkapan pengedar obat terlarang tersebut.
“Terlapor tertangkap tangan sebagai pengedar obat-obatan terlarang yang diduga masuk jenis Narkoba Golongan I,” ucap Subandi.
Subandi menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal ketika pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas terlarang (peredaran narkoba, Red).
Bermodalkan laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi narkoba.
Pelaku langsung digeledah dan dibekuk, petugas menyita barang bukti selain obat juga uang tunai Rp.100 ribu.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjuta dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami tahan atas kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 sub pasal 138 ayat (2) junto Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” tegas Kasatresnarkoba Polres Kapuas. (rm-107/fm)