Kemudian, pada 16 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa yang saat itu berada di sebuah hotel di Pontianak, didatangi petugas BNNP Kalteng yang langsung meringkusnya. Terdakwa ditangkap bedasarkan pengembangan perkara Jadianur dan Misru’i yang lebih dulu tertangkap.
Sabu yang didapatkan terdakwa dari Salman dibeli dengan harga Rp48 juta per ons. Untuk upah yang akan diberikan kepada Misru’i selaku kurir, sebesar Rp8 juta per ons. (ang/ign)