Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Syahruni Diciduk Anggota Polsek Pangkalan Banteng

narkoba sabu
PENGEDAR: Syahruni sesaat setelah digerebek anggota Polsek Pangkalan Banteng di salah satu perumahan karyawan di perkebunan kelapa sawit di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (3/6/2024) (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Peredaran Narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng cukup meresahkan.

Hal ini dibuktikan dengan penangkapan pengedar sabu di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Amin Jaya, Senin (3/6/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap di salah satu perumahan karyawan di perkebunan kelapa sawit di Jalan Ais Nasution RT 016 RW 02, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Muhammad Fachrurrazi mengungkapkan bahwa awalnya anggota Polsek menerima informasi adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perusahaan perkebunan. Namun saat itu belum jelas dimana lokasinya.

“Setelah pengembangan informasi, anggota mendapat satu nama dan lokasi peredaran. Akhirnya setelah mengumpulkan sejumlah keterangan, anggota bergerak untuk menggerebek tersangka yang bernama Syahruni,” ungkapnya, Kamis (6/6/2024).

Saat itu digerebek, lanjut Kapolsek, tersangka sempat mengelak dan bahkan beralibi jika dugaan dirinya sebagai pengedar sabu merupakan fitnah.

Baca Juga :  Belasan Ribu Warga Kobar Meriahkan Jalan Sehat HUT Partai Golkar

“Anggota tidak percaya begitu saja, akhirnya dilakukan penggeledahan badan dan juga penggeledahan tempat tinggal tersangka hingga didapati beberapa paket sabu siap edar,” terangnya.

Dari penggeledahan itu, aparat mendapati 9 paket sabu ukuran kecil dan 4 paket ukuran lebih besar dengan berat total kotor 13,54 gram. “Ada timbangan elektronik dan uang tunai Rp200 ribu serta alat hisap sabu (bong),” tandasnya. (sla)



Pos terkait