Edarkan Sabu, Tiga Serangkai Dibekuk

Tiga budak sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim di lokasi berbeda
JARINGAN NARKOBA : Arul (40) berkalung masker, Hery (34) dan Dawam (22) kaos merah muda diamankan di kantor polisi karena terlibat narkoba, Selasa (30/11) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tiga budak sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim di lokasi berbeda, pada Selasa (30/11) lalu. Penangkapan pelaku dilakukan dalam kurun waktu 4 jam atau hanya dalam satu hari.

Ketiga pelaku bernama Amrullah alias Arul (40), Hery Febialianur (34), dan M Dawam Raharjo (22).

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Arul di Jalan Perca, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

”Dari tangan pelaku (Arul), kami berhasil menyita satu paket diduga narkotika jenis sabi dengan berat kotor 2,62 gram,” kata Syaifullah, Rabu (1/12).

Kasus pun berlanjut hingga mengarah pelaku lainnya Hery di Jalan Muchran Ali, Gang Ananta, Kecamatan Baamang. Dari tangannya, 3 paket sabu seberat 13,46 gram disita.

Baca Juga :  Tiga Rumah di Desa Telangkah Ludes Diamuk Api

”Pelaku ini (Hery) merupakan pemilik asal barang sabu yang berhasil kami sita dari tangan pelaku pertama (Arul),” ungkap Syaifullah.

Operasi berantas narkoba tidak berhenti sampai disitu saja. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menyasar pelaku lainnya yakni Dawam di Jalan Kopi Selatan, Gang Sesama.

Di lokasi, petugas berhasil menyita 4 paket sabu siap edar dengan berat 20,34 gram. Selanjutnya, ketiga orang pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.

Syaifullah menjelaskan, pencapaian dalam pengungkapan peredaran kali ini atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di sekitar Kota Sampit.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (sir/fm)



Pos terkait