SAMPIT – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi penetapan tersangka Edy Mulyadi (EM) oleh Mabes Polri.
Meski EM telah diproses hukum positif, GMTPS juga berharap EM dihukum secara adat Kalimantan. “Kami apreasiasi tindakan Kepolisian yang telah menetapkan EM sebagai tersangka,” kata Panglima GMTPS Kotim Ricko Kristolelu.
Ricko mengatakankan apa yang sudah disampaikan EM sudah sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan.
“Selain hukum positif, kami meminta EM Cs wajib diproses hukum adat, karena dia sudah menghina masyarakat lokal, asli dan pendatang di Kalimantan,” ujar Ricko ditemui saat menyampaikan pernyataan sikap di lokasi situs budaya Bukit Batu, Kecamatan Cempaga, Kotim, Kalteng, belum lama tadi.
Ricko juga berharap, proses hukum positif dari Kepolisian bisa membuat efek jera bagi tersangka, serta kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“EM tetap harus dihukum adat, sesuai dengan adat Kalimantan,” tukasnya. (yn/fm)