Eks Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Ditahan

KPK
DESAK FIRLI DITAHAN: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan sejumlah mantan Ketua KPK mendatangi Mabes Polri untuk mendesak agar mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka segera ditahan, Jumat (1/3/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mabes Polri, Jumat (1/3/2024). Mereka menyampaikan surat tertulis untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya, meminta Polri segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka selama 100 hari.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Abraham Samad, M. Jasin, dan Saut Situmorang mendatangi gedung Mabes Polri. Mereka didampingi mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan sejumlah aktivis kelompok masyarakat sipil. Awalnya mereka mendatangi Bareskrim. Namun, selanjutnya mereka memasukkan surat tersebut ke pos penerimaan surat Polri di gedung utama Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

Sudah 100 hari Firli menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap. Samad menyatakan, surat tersebut meminta kepada Kapolri agar Firli segera ditahan. Sebab, jika tidak ditahan, hal itu justru merugikan bagi Polri. ”Masyarakat memandang kasus ini jalan di tempat, maka Kapolri harus bertindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Inilah Bukti Nyata Pentingnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Apalagi, dugaan kejahatan yang dilakukan Firli merupakan kejahatan yang memenuhi syarat untuk ditahan. Sekaligus sebuah kejahatan korupsi dengan tingkat tertinggi karena melakukan pemerasan terhadap koruptor.

”Dengan tidak ditahan, bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum,” urainya.

Saat tersangka dibiarkan bebas, bisa jadi ada dampak sosial yang begitu besar. Belum lagi pandangan masyarakat bahwa di mata hukum, semua orang tidak sama. ”Kalau masyarakat biasa cepat-cepat ditahan, kalau Firli 100 hari tidak juga ditahan,” cetusnya.

Anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan, dengan tidak ditahannya Firli, penyidik kasus berpotensi melanggar profesionalitas.

”Kasus ini harus cepat ditangani untuk sampai ke persidangan. Agar tahu siapa yang salah. Karena berhubungan dengan kasus lain juga, tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

Novel menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Firli ini terjadi di KPK. Sebuah lembaga yang seharusnya memberantas korupsi. ”Yang perlu dipahami, bisa jadi perbuatan ini tidak hanya satu. Bisa jadi ada perbuatan lainnya,” ujar dia. (idr/c9/bay/jpg)



Pos terkait