Embat Dompet Perempuan, Maling Ditangkap Polisi

maling
MALING : Miyanto alias Minto (32) warga Kabupaten Seruyan ini ditangkap polisi karena mencuri barang berharga milik karyawan jasa pengiriman. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Miyanto alias Minto (32) warga asal Kabupaten Seruyan ini digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Telawang karena mencuri barang berharga milik Amelia Putri (18), karyawati kantor jasa pengiriman.

Kapolsek Telawang IPDA Rahmat Efendi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di kantor J&T Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim).

Bacaan Lainnya

”Kejadiannya pada Selasa (23/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Efendi dihubungi Radar Sampit.

Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat korban yang sedang melayani konsumen di Kantor J&T. Lalu datang pelaku yang berpura-pura mencari paket barang miliknya.

Tanpa merasa curiga, korban kemudian pergi ke belakang untuk mencari barang yang dimaksud. Namun, tanpa disadari tas milik korban langsung dicuri.

”Setelah kembali ke mejanya, korban kaget melihat dompetnya sudah tak ada. Menyadari hal tersebut, korban pun langsung melapor ke Kantor Kepolisian setempat,” ujarnya.

Baca Juga :  MTQ ke-54 Kotim Dibuka dengan Meriah

Dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh Polisi. Seluruh barang bukti hasil kejahatannya itu pun dibawa ke Mapolsek Telawang.

”Adapun barang bukti yang kami amankan yakni uang tunai Rp 2,9 juta, dua kartu ATM, sepeda motor dan tas warna cokelat,” sebutnya.

Efendi menegaskan, atas perbuatannya, Minto dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman yakni 5 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait