Embat Mesin Gergaji, Yendi Dibekuk Aparat

sidang
SIDANG : Terdakwa Yendi Imanuel mengikuti persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Senin (10/6/2024). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT  

NANGA BULIK, radarsampit.com – Bukannya mendapat untung dari menjual mesin pemotong kayu (chainsaw) curian. Yendi Imanuel Arianto justru mendekam di balik jeruji besi penjara.

Kasus Yendi sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Yendi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan mendengarkan tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkapkan pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu 07 April 2024 sekitar jam 19.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Yendi berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya RT.10 RW.05 Kecamatan Menthobi Raya, berjalan kaki dan berhenti di depan rumah Opan Gunawan.

Mengetahui kondisi rumah korban sepi, terdakwa kemudian ke belakang rumah dan melihat 1 unit mesin Chainsaw  yang terletak di lantai. Terdakwa langsung mengambil dan dibawa ke rumahnya.

Keesokan harinya, Yendi membawa barang curian tersebut ke tempat Dasep Ridwan di Desa Bukit Raya RT 03 RW 03, Kecamatan Menthobi Raya, dan menawarkannya seharga Rp 2 juta.

Baca Juga :  Tunggu Pembeli Sabu, yang Datang Malah Polisi

Namun Dasep menolak karena tidak punya uang. Terdakwa memaksa dan hanya meminta uang muka Rp 500 ribu.

“Kemudian Dasep mencoba menghidupkan mesin tersebut, dan mengenali dari kabel busi mesin Chainsaw tersebut adalah milik Opan Gunawan,” beber jaksa penuntut umum, Muhammad Afif Hidayatulloh di persidangan.

Lanjut beber jaksa, setelah terdakwa pulang, Dasep yang curiga kemudian menghubungi Opan, hingga akhirnya Yendi diamankan anggota Pospol dan Linmas setempat.

“Terdakwa tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya,” tukas jaksa. (mex/fm) 



Pos terkait