PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pria inisila BR (45) ditangkap personel Polsek Pahandut, Palangka Raya karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dia ditangkap tim Satreskrim Polsek Pahandut dan turut diamankan barang bukti barang berharga milik korban LI (40).
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, tindak pidana itu dilakukan pelaku pada Jumat 2 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah klinik Jalan Panglima Tampei, Palangka Raya.
Ketika korban bersama keluarga datang ke klinik untuk berobat dan memarkirkan mobil di area parkir. Kemudian, tanpa sadar lupa mengunci mobil.
Pada saat bersamaan, pelaku datang dan melihat pintu mobil bisa dibuka lalu mengambil tas dan barang berharga milik korban. Tas tersebut berisi uang tunai Rp. 4.850.000 dan cincin emas seberat 5 gram.
“Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 11 juta. Usai pelaku beraksi, korban datang dan mengetahui tas sudah hilang,” kata Volvy.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kamera perekam CCTV di klinik, dan diketahui pelaku. Kemudian, korban melapor ke Polsek Pahandut dan dilakukan pengembangan serta penyelidikan.
Sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, namun uang dan perhiasaan sudah habis dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.
“Singkat kejadiannya, ketika mobil yang mereka tumpangi diparkir di TKP, istri korban meninggalkan tas miliknya di dalam mobil dan kemudian masuk ke dalam klinik, melihat hal itu tersangka pun masuk ke dalam mobil yang ternyata lupa dikunci lalu mengambil tas tersebut,” jelas Volvy.
Pamen Polri ini menambahkan, semua perbuatan itu sudah diakui pelaku dan pihaknya sudah menetapkan status tersangka dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.
Tersangka mengakui dan menyesali perbuatan tersebut, namun proses hukum tetap dilanjutkan dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk pemberkasan.
”Tersangka diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.